pembajakan perangkat lunak

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.[1] Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputersaja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.[2]
Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya.[1] Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.[3]

Pembajakan dan Perlindungan Hak Cipta


Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum HAKI. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.[5]
Hak cipta tidak memberikan pemegang hak cipta atas komputer program hak monopoli terhadap bagaimana cara program tersebut bekerja, tetapi hukum hak cipta memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untuk melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer tersebut.[5]

Jenis-jenis Pembajakan


Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:[3]
  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh

Pembajakan Perangkat Lunak di Indonesia


Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen.[6]
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit




Komentar